Hukum Crowdfunding Dalam Islam

Crowdfunding memang sistem investasi baru dan belum memiliki aturan yang menerangkan secara eksplisit, bagaimana hukumnya crowdfunding dalam Islam. Jika tidak ikut andil, alangkah disayangkan jika kehilangan kesempatan berinvestasi yang menguntungkan. Namun, mungkin Anda masih ragu-ragu dengan hukumnya. Apakah crowdfunding syariah betul-betul bebas dari riba? Bagaimana caranya untuk mengindari cara mengambil keuntungan yang dilarang agama dalam crowdfunding?

Simak ulasan mengenai crowdfunding syariah berikut agar Anda tidak ragu lagi untuk melakukan investasi dan memulai usaha menggunakan crowdfunding.

Crowdfunding Syariah Itu Apa?

Seperti jual beli, investasi juga harus menghindari hal-hal yang dilarang ajaran agama Islam, seperti mengandung unsur perjudian (maisir), penipuan (gharar), dan bunga (riba). Crowdfunding syariah adalah crowdfunding yang juga menghindari hal-hal tersebut sehingga transaksi yang dilakukan tidak menghasilkan keuntungan yang diharamkan oleh ajaran Islam. Selama tidak mengandung 3 unsur tersebut, maka transaksi boleh dilakukan, dan Anda boleh menikmati keuntungan yang didapatkan tanpa takut menambah beban dosa.

Apalagi, di dalam Islam, crowdfunding adalah salah satu cara untuk tolong-menolong dalam kebaikan. Anda dapat membantu saudara yang ingin bangkit. Penggalang dana juga dapat membantu investor agar uang yang dimiliki menjadi jauh lebih bermanfaat. Maka dari itu, crowdfunding syariah boleh dan baik untuk dilakukan.

Berikut ini penjelasan mengenai unsur-unsur transaksi dan bisnis yang dilarang dalam ajaran agama :

・Unsur Perjudian (Maisir)

Perjudian yang dimaksud di sini bukan hanya cara judi yang umum dikenal, namun juga segala macam transaksi yang mengandung unsur menerka-nerka, dengan membayar sejumlah uang di muka. Jika tebakan benar, maka pembeli mendapat keuntungan, jika salah, pembeli akan merugi. Inilah yang disebut maisir.

Cara menghindarinya adalah dengan memastikan bahwa Anda telah melihat semua informasi terkait investasi yang dilakukan. Jika Anda menjadi pihak penggalang dana, atau pihak yang menawarkan investasi, Anda tidak boleh menutup-nutupi informasi dari calon investor sebelum transaksi dilakukan. Ungkapkan semua secara jujur dan terbuka.

・Penipuan (Gharar)

Gharar didefinisikan sebagai cara jual beli yang mengandung ketidakpastian. Contohnya, menjual sesuatu milik orang lain yang belum pasti menjadi milik penjual.

Contohnya, jika Anda ingin menggalang dana lewat crowdfunding untuk membangun perumahan. Anda harus memastikan bahwa tanah yang akan dibangun adalah sah milik Anda, atau Anda telah memiliki kerjasama yang sah secara hukum negara dengan pemilik tanah tersebut.

Pihak investor juga berhak dan wajib untuk menanyakan sertifikat atau perjanjian kerjasama mengenai tanah tersebut. Pihak penggalang dana juga diwajibkan memberikan informasi jelas kepada calon investor. Crowdfunding syariah akan memastikan kejelasan mengenai status kepemilikan tanah yang akan dijadikan objek investasi.

Gharar sendiri juga mengandung maisir, sehingga jelas dilarang. Kedua hal ini mengandung ketidakpastian yang disengaja, yang diniatkan untuk saling merugikan. Dengan menghindarinya, Anda dapat menhindari kerugian sekaligus dosa.

・Bunga (Riba)

Istilah ini pasti sudah sering didengar, terutama dalam dunia keuangan. Riba tidak hanya berkutat pada bunga yang dibebankan pada hutang, tetapi juga pada transaksi untuk seusatu yang tidak nyata. Contohnya, dilarang menggalang dana dari investor secara crowdfunding atau cara lain untuk bisnis yang fiktif dan tidak benar-benar dilakukan.

Contoh bagi investor adalah larangan untuk mendanai, dengan sistem meminjamkan uang, disertai ketentuan bahwa pinjaman tersebut harus dikembalikan disertai bunga dengan persentase tertentu. Sekecil apapun persentasenya, tetaplah dilarang menurut ajaran agama dan termasuk dalam riba.

Crowdfunding Yang Diperbolehkan Secara Syariah

Dalam ajaran agama, investasi tidak dilarang. Ada cara-cara investasi yang dianjurkan agar terhindar dari unsur yang dilarang agama. Panduan untuk investasi secara islami sudah banyak tersedia dan dapat dipelajari sebelum melakukan bisnis dan investasi.

Contohnya adalah dengan sistem mudarabah. Mudarabah adalah sistem bagi hasil dalam bisnis dan investasi. Orang-orang yang boleh melakukan sistem ini yakni orang-orang yang:

  • Punya skill (kemampuan) dan pengalaman tetapi tidak punya modal.
  • Punya modal yang uangnya ‘menganggur’ di bank tetapi tidak memiliki skill (kemampuan) dan pengalaman dan tetapi juga menginginkan keuntungan.
  • Orang yang tidak punya kedua hal di atas, tetapi bisa diajak bekerja dan bekerjasama.

Dalam mudarabah, pengusaha tidak mengambil untung sebelum uang investor dapat kembali 100%. Setelah keuntungan kembali seutuhnya, barulah pembagian hasil boleh dilakukan. Jika usaha berhasil, maka investor akan menerima uangnya kembali secara utuh terlebih dahulu, dan diperbolehkan menikmati hasil keuntungan investasi.

Investasi dengan sistem mudarabah ini diperbolehkan dalam ajaran Islam, maka dari itu boleh menjadi salah satu cara crowdfunding syariah. Selama kedua pihak benar-benar berniat untuk menjalankan bisnis yang baik, tidak ada larangan untuk hal tersebut.

Dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan investasi, baik secara agama maupun hukum, Anda dapat menghindari investasi yang diharamkan dan mengandung unsur penipuan. Jadi, jika ajaran agama pun membolehkan, mengapa tidak mencoba?

Comments
Comments are closed.